BerandaBeritaVideo

BI dan OJK perkuat pemberian pinjaman likuiditas

20 October 2020 14:22

JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat proses pemberian pinjaman kepada perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Kesepakatan itu diteken oleh Perry Warjiyo, Gubernur BI dan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, kemarin (19/10).

Dalam siaran pers pada Selasa (20/10), Perry Warjiyo menyampaikan bahwa penguatan proses pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) itu sangat krusial menjaga stabilitas sistem keuangan. "Fasilitas itu untuk bank yang mengalami kesulitan likuiditas tapi masih solven (masih mampu membayar utang,red)," katanya.

Menurut dia, BI dan OJK berkoordinasi secara end to end dalam menyediakan fasilitas likuiditas ini untuk memperlancar pelaksanaannya dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent). Cakupan sinerge antara kedua lembaga itu antara lain,  pra permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, dan pelunasan serta eksekusi agunan.

Wimboh Santoso mengatakan keputusan bersama itu untuk memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. "Koordinasi antara BI dan OJK untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien serta optimal bagi perekonomian nasional," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.