BerandaBeritaVideo

Kementerian Perdagangan membebaskan biaya surat keterangan asal untuk memacu ekspor

21 October 2020 14:23

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menggratiskan biaya Surat Keterangan Asal (SKA) atau certificate of origin untuk meningkatkan kinerja ekspor selama masa pandemi covid-19. 

Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan, mengatakan sebelumnya eksportir harus membayar biaya SKA kepada pemerintah melalui bank untuk melakukan ekspor. “Implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19,” ungkap Suparmanto lewat siaran pers.

Suparmanto menambahkan, penghapusan biaya penerbitan SKA ini juga diharapkan dapat meningkatkan peluang ekspor bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Karena pembebasan biaya ini berlaku untuk penerbitan SKA preferensi maupun nonpreferensi, serta untuk eksportir berskala kecil hingga besar.

Sebagai catatan, pembebasan biaya ini masih bersifat sementara. “Namun tidak menutup kemungkinan aturan ini untuk diperpanjang,” imbuh Marthin, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.