BerandaBeritaVideo

SATU sepakat damai dengan tiga debitur

22 October 2020 07:51

JAKARTA - PT Kota Satu Persada, anak usaha PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) menyepakati perdamaian gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan tiga krediturnya. Kesepatakan itu sudah diputuskan oleh sidang permusawaratan majelis hakim PN Niaga Semarang pada pekan lalu (2/10).

Hanna Priskilla, Direktur PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) menyampaikan bahwa skema perdamaian itu salah satunya perpanjangan jatuh tempo pinjaman. "Sumber dana pembayaran kewajiban kepada kreditur yaitu, dari pendapatan hotel dan pendanaan baru, seperti melakukan aksi korporasi private placement, rights issue, atau penjualan aset," katanya dikutip dari keterbukaan informasi pada Rabu (21/10).

Rincian kesepakatan damai dengan para debitur yakni, utang pokok sebesar Rp 39,03 miliar kepada BNI jatuh tempo Oktober 2026, bunga 6% per tahun dengan jaminan aset tanah di Lempongsari, Gajahmungkur. Utang pokok Rp 28,19 miliar kepada Bank Bukopin jatuh tempo Oktober 2030, bunga 5% pada tahun pertama dan menjadi 7,5% pada tahun ke dua hingga 10, dan jaminan aset tanah di Condongcatur, Depok Sleman, serta utang kepada Burhan Yose Witarsa sebesar Rp 200 juta dengan grace periode sampai Desember 2020 dan jatuh tempo Oktober 2022. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.