BerandaBeritaVideo

Pemerintah akan beri hibah Rp3,3 triliun ke sektor pariwisata

22 October 2020 09:01

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan hibah kepada sektor pariwisata yang terdampak pandemi sebesar Rp3,3 triliun sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah pun menetapkan 10 kriteria daerah penerima hibah di antaranya daerah tersebut merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP), ibukota provinsi, juga daerah itu menjadi destinasi branding. 

Selain itu, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Kriteria hotel dan restoran penerima hibah adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah. Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

Kemenkeu dalam siaran pers (22/10/2020) menyatakan mekanisme penyaluran hibah pada tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.(AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.