BerandaBeritaVideo

Bangkitkan pariwisata, pemerintah siapkan Rp 3,3 triliun untuk hibah

22 October 2020 10:48

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk sektor pariwisata yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Hibah tersebut akan diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.

“Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol COVID-19 terutama bagi industri hotel dan restoran,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).

Menurut Kemenkeu, kriteria daerah penerima hibah pariwisata adalah sebagai berikut: merupakan salah satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata (DPP) atau lima Destinasi Super Prioritas (DSP), merupakan ibu kota provinsi, merupakan destinasi branding, menghasilkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal sebesar 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun anggaran 2019, serta memiliki salah satu dari 100 Calendar of Events (CoE).

Di tahap I, 70% dari dana hibah akan disalurkan kepada hotel dan restoran, sedangkan di tahap II 30% sisanya akan disuntikkan ke kas daerah jika minimal 50% dari dana tahap I telah diteruskan pemerintah daerah ke industri pariwisata. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.