BerandaBeritaVideo

OJK akan perpanjang restrukturisasi kredit hingga tahun depan

26 October 2020 07:11

JAKARTA - Relaksasi restrukturisasi kredit akan diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga setahun ke depan. Hal itu disampaikan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK terkait hasil rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung akhir pekan lalu.

Wimboh mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit guna mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur. Kebijakan ini, katanya, akan diberikan kepada debitur setelah melalui proses yang ketat berdasarkan penilaian (assesment) perbankan agar tidak terjadi praktik penyimpangan. "Agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi di tengah pandemi COVID-19," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (26/10).

Menurut dia, kebijakan itu akan segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan OJK. Di dalam aturan itu nantinya mencakup stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan restrukturisasi kredit, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, dan penilaian kualitas agunan yang diambil alih (AYDA), termasuk penundaan implementasi Basel III.

OJK mencatatkan per 28 September 2020, realisasi restrukturisasi kredit di perbankan sebanyak Rp 904,3 triliun dengan 7,5 juta debitur, sedangkan NPL (non performance loan) sebesar 3,15%, turun dari 3,22% di Agustus 2020. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.