BerandaBeritaVideo

Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,07 triliun

27 October 2020 07:56

JAKARTA - Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun kepada negara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Putusan itu merupakan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pembacaan putusan Pengadilan Tipikor, kemarin (26/10), Rosmina, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, mewajibkan Benny Tjokrosaputro membayar uang pengganti setelah putusan hukum berkekuatan tetap (incraht). "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakawa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Disampaikan Majelis Hakim bahwa terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya. "Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi nominee, bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi nominee dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," kata Rosmina. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.