BerandaBeritaVideo

OJK blokir 206 fintech lending ilegal

28 October 2020 08:28

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending illegal sepanjang Oktober 2020. Hal itu disampaikan Songam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK dalam siaran pers kemarin (27/10).

Dia mengatakan selain 206 fintech lending ilegal itu, juga ditemukan 154 entitas bisnis yang melakukan kegiatan tanpa ijin dari otoritas berwenang di bidanganya yang berpotensi merugikan konsumen. "Terus kami gencarkan patroli cyber agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending illegal dan penawaran investasi ilegal," katanya.

Menurut dia, Satgas SWI akan rutin melakukan patroli cyber dengan frekuensi patroli yang lebih intensif untuk melindungi masyarakat. Patroli dilakukan, katanya, sejalan dengan temuan fintech ilegal dan investasi ilegal dalam berbagai saluran telekomunikasi.

Adapun 154 entitas binis yang ilegal itu terdiri dari 114 entitas perdagangan berjangka komoditi, 2 koperasi, 6 aset kripto, 8 money game, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas bisnis yang memiliki ijin, dan 21 kegiatan lainnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.