BerandaBeritaVideo

Bappebti kembali memberikan izin usaha Real Time Futures

28 October 2020 15:18

JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memberikan izin usaha PT Real Time Futures, setelah dibekukan karena usahanya tidak sesuai dengan regulasi bisnis komoditi berjangka di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Bappebti menyebut Real Time Futures telah melaksanakan penambahan modal disetor, meningkatkan ekuitas, dan mempertahankan Modal Bersih Disesuaikan (MBD). Selain itu, Real Time Future juga disebut telah memenuhi seluruh izin sebagai perusahaan pialang berjangka.

Menurut data yang diterima idnfinancials.com,kegiatan usaha Real Time Futures dibekukan sejak 7 bulan lalu. “Karena Real Time Futures tidak memenuhi persyaratan permodalan dan tidak dapat mempertahankan integritas keuangan serta reputasi bisnis yang dipersyaratkan,” jelas Bappebti dalam keterangan resminya 12 Maret 2020 lalu.

Sebagai informasi, Real Time Futures menjalankan bisnis investasi berjangka, melalui instrumen transaksi valuta asing dan saham. Perusahaan ini berkantor di International Financial Centre Tower 2, Jakarta Selatan. Dalam situs web resminya, Real Times Future didirikan pada 2001 dengan nama PT Bima Cakra Futures. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.