BerandaBeritaVideo

Jokowi tandatangani Omnibus Law Cipta Kerja

03 November 2020 10:21

JAKARTA - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menandatangani RUU Omnibus Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (2/11).

UU tersebut memuat 11 klaster, 15 bab, dan 186 pasal, serta merevisi 77 undang-undang yang ada sebelumnya.

“UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” tulis Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi di laman Sekretaris Kabinet.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa UU tersebut menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; peningkatan ekosistem investasi; percepatan proyek strategis nasional; serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.