JAKARTA - PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah mendapat kepastian perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam pengelolaan tambang Batubara untuk 10 tahun ke depan dari Kementerian ESDM. Hal itu disampaikan Saptari Hoedaja, Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dalam siaran pers yang dirilis kemarin (4/11).
Menurut dia, perpanjangan IUPK itu diperoleh setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang tentang mineral dan batubara. "Pemerintah telah mengevaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan," ujarnya.
Pemberian ijin tersebut, katanya, akan berdampak pada kepastian operasional perusahaan di bidang tambang batubara. Arutmin, lanjutnya, akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan melalui berbagai program pembangunan berkelanjutan.
Ijin IUPK itu diberikan hingga 1 November 2030 dan diterbitkan dalam keputusan Kementerian ESDM No.221K/33/MEM/2020 tentang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian perpanjangan PT Arutmin Indonesia. (LK)