BerandaBeritaVideo

Indosat masih mengajukan penundaan setoran negara di tengah tekanan arus kas

13 November 2020 23:23

JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) tengah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kepada Pemerintah Indonesia, karena arus kasnya ditekan oleh pandemi covid-19.

Gilang Hermawan, Corporate Secretary ISAT, menjelaskan pengajuan tersebut telah dilakukan sejak Juli 2020 kemarin, bersama dengan sejumlah pengusaha dan asosiasi operator telekomunikasi. Pengajuan dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Kementerian Keuangan.

“Kemkominfo telah menyetujui penundaan pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) Spektrum Frekuensi Radio yang jatuh tempo tanggal 14 September 2020, menjadi 14 November 2020,” ungkap Hermawan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, Hermawan mengakui bahwa pandemi covid-19 memang membuat trafik pengguna layanan ISAT meningkat. Di sisi lain, perseroan berusaha mempercepat investasi dan mempertahankan kualitas layanan.

Manajemen ISAT pun berusaha memperoleh insentif fiskal agar arus kasnya sedikit lebih longgar.

Sebagai catatan, ISAT membukukan pendapatan sebesar Rp20,6 triliun, tumbuh 9,2% secara Year on Year (YoY) sepanjang Januari-September (9M) 2020 kemarin. Sementara itu di akhir September 2020, posisi kas perseroan berada di level Rp4,35 triliun, turun 35,32% dari dari posisi kas pada awal tahun yaitu Rp5,88 triliun.

Saat ini, 65% saham ISAT dikuasai oleh Ooredoo Asia Pte. Ltd. Investor publik dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5% tercatat memiliki 20,71% saham ISAT. Sedangkan Pemerintah Indonesia memiliki 14,29% saham ISAT. (KR)

 

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.