BerandaBeritaVideo

Sentul City digugat PKPU oleh konsumennya

19 November 2020 10:09

JAKARTA - Salah seorang konsumen PT Sentul City Tbk (BKSL) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perusahaan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Tjetje Muljanto, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL) dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/11).

Menurut dia, permohongan pengajuan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 13 November 2020. Adapun pemohon gugatan itu adalah Alfian Tito Suryansyah, pembeli tanah dan bangunan dari BKSL.

Alfian selaku konsumen BKSL, membeli tanah dan bangunan di Cluster Green Mountain Sentul City dengan harga Rp 901,73 juta yang seharusnya diserahterimakan pada 31 Mei 2017. Namun serah terima dari BKSL kepada konsumen itu belum dilakukan hingga saat ini.

Dia mengatakan bahwa perusahaan mengajak pemohon PKPU untuk melakukan musyawarah dan mencari jalan keluar terbaik. "Sumber dana dan mekanisme untuk pelaksanaan pembayaran kepada konsumen, bilamana disepakati berasal dari dana kas perusahaan," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.