BerandaBeritaVideo

Saham GREN resmi delisting dari Bursa Efek Indonesia

20 November 2020 22:38

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) secara resmi dari papan pencatatan, setelah mengalami suspensi perdagangan sejak 2 tahun lalu.

Dalam pengumuman resminya hari Jumat (20/11), manajemen BEI menyebutkan bahwa GREN tidak menunjukkan pemulihan bisnis yang memadai dalam 3 tahun terakhir. Hal ini diperkuat dengan kondisi bisnis perseroan yang terus mengalami kerugian sejak 2017 lalu. Di samping itu, perseroan juga masih belum mengumumkan laporan keuangan untuk tahun buku 2019.

“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 23 November 2020,” kata Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumuman resmi.

Sebagai informasi, 53,26% saham GREN saat ini dikuasai oleh Natural Crystal Holding Inc. Investor publik dengan persentase kepemilikan masing-masing di bawah 5%, memiliki 40,52% saham GREN. Sementara itu sisanya sebesar 6,22% dimiliki oleh First Venture Limited. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.