BerandaBeritaVideo

Pemerintah kenakan bea masuk masker impor 20%

27 November 2020 06:24

JAKARTA. Dalam upaya mengurangi pasokan impor,  Pemerintah telah memberlakukan bea masuk sebesar 20% untuk impor masker bedah.

Pengenaan bea masuk tersebut juga sudah memperhitungkan pasokan di dalam negeri. Berdasarkan data Kemenperin, potensi produksi masker bedah mencapai 3,52 miliar helai sampai Desember. Sebaliknya, kebutuhan di dalam negeri ditaksir hanya 129,84 juta helai. Dengan demikian, terdapat surplus sebanyak 3,39 miliar helai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan sejak 8 Oktober 2020, PMK 149 Tahun 2020 mulai berlaku.”Jenis masker bedah sudah tidak diberikan fasilitas pembebasan dan kini dikenai bea masuk 20%,” kata  Syarif seperti dikutip Bisnis, Kamis (26/11/2020).

Masker bedah sebelumnya masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dalam rangka memenuhi keperluan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 yang kemudian direvisi menjadi PMK 83/2020 dan kembali diubah dalam PMK 149/2020. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.