JAKARTA - PT Transaglas Global Asia (TGA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Pollux Aditama Kencana (PAK), anak usaha PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) kepada Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Perihal gugatan itu disampaikan Iwan Aliwiyana, Direktur POLL dalam keterbukaan infomasi yang dikutip Jumat (4/12).
Disebutkannya bahwa perusahaan mendapat panggilan persidangan di PN Niaga Jakarta Pusat pada awal pekan ini (30/11) dan mengikuti persidangan perdana Rabu (2/12). "Gugatan dilayangkan terkait adanya kerja sama pemberian jasa penyediaan barang dan pemasangan kaca oleh TGA untuk proyek Pollux Mall Chadstone Cikarang," katanya.
Menurut dia, TGA mengajukan gugatan atas hutang senilai Rp 105,35 miliar yang telah jatuh tempo pada 18 Agustus 2020. Apabila perhitungan nilai kontrak (claim) yang diajukan TGA kepada POLL telah disepakati, maka perusahaan akan membayarkan tagihan tersebut.
"Kami masih menunggu putusan pengadilan, yang sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak," katanya. (LK)