BerandaBeritaVideo

Gugatan PKPU atas Nipress berakhir damai

08 December 2020 10:35

JAKARTA - Permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Nipress Energi Otomotif (NEO), anak usaha PT Nipres Tbk (NIPS) yang dilayangkan oleh 15 krediturnya kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Hal itu disampaikan Puji Haryani, Sekretaris Perusahaan PT Nipress Tbk (NIPS) dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (8/12).

Dikatakannya perjanjian damai dengan kreditur tersebut sedianya akan ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan lalu (3/12), namun ditunda hingga pekan depan (17/12). "Perusahaan akan menjalankan seluruh komitmen yang ada dan telah ditetapkan dalam perjanjian perdamaian dengan para kreditur," katanya.

Kewajiban utang NEO kepada kreditur separatis antara lain, Hitachi Singapura, TSO Solution, Trinitan MM total senilai Rp 432,19 miliar. Kewajiban kepada kreditur konkueren yakni, PT Verena Multi Finance Tbk (VRNA), PT Global Packaging System, PT Hitachi High-Technologies Indonesia, PT Hanwa Indonesia, Hanwa Co Ltd, dan PT SMFL Leasing Indonesia, dan kewajiban utang usaha kepada CV Matahari Terbit, PT Boxindah Gala Sejati, PT Trinitan Plastic Industries, NIPS, SKY, PT Matra Mandiri Prima, dan Orix Indonesia Finance. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.