BerandaBeritaVideo

PGAS akan ajukan PK terkait sengketa pajak Saka Pangkah

12 January 2021 08:51

JAKARTA - PT Saka Energi Indonesia (SAKA), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) akan ajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pajak Saka Indonesia Pangkah Ltd sebesar US$ 127,7 juta. Hal itu disampaikan Rahmat Utama, Sekretaris Perusahaan PGAS terkait salah satu upaya yang ditempuh perusahaan untuk memitigasi penurun rating lebih lanjut di masa depan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (12/1), Rahmat mengatakan jika MA mengabulkan permohonan PK itu, maka SAKA tidak akan membayar potensi denda pajak sebesar US$ 127,7 juta. "Bahkan akan memperoleh refund atas nilai pokok sengketa yang sudah dibayar sebesar US$ 127,7 juta," katanya.

Seperti diketahui, Moody's menurunkan peringkat Saka Energi menjadi B2 pada 7 Januari 2021. Penurunan peringkat itu, menurut Rahmat, karena Moody's menilai profil likuiditas SAKA menurun secara signifikan akibat potensi tax exposure dari denda pajak penghasilan tambahan Saka Indonesia Pangkah Ltd sebesar US$ 127,7 juta. "Selain itu memburuknya profil likuiditas SAKA dinilai karena adanya pembayaran pokok shareholder loan (SHL) kepada PGAS sebesar US$ 77,6 juta pada 6 Januari 2020," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran SHL kepada PGAS sudah memperhitungkan posisi arus kas SAKA yang lebih baik setelah putusan MA atas dua sengketa pajak tersebut. Perusahaan, katanya, akan memonitoring SAKA agar menyelesaikan proyek dengan tepat waktu guna meningkatkan kinerja bisnis di masa depan.(LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.