BerandaBeritaVideo

Bappebti tetapkan 229 jenis aset kripto dapat diperdagangkan

14 January 2021 10:10

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di bursa fisik aset kripto. Hal itu disampaikan Sidharta Utama, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag dalam siaran pers yang dikutip Kamis (14/1).

Disampaikannya bahwa payung hukum keputusan penetapan 229 jenis aset kripto itu tertuang dalam Perbapebti No.7 yang mulai berlaku pada 17 Desember 2020. "Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat dalam bertransaksi fisik aset kripto," katanya.

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan antara lain, Bitcoin, Ethereum, Tether, Ripple, Bitcoin Cash, Binance Coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, dan Litecoin.

Dia mengatakan penerbitan payung hukum itu guna mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal yakni, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pengembangan senjata pemusnah massal. Perdagangan aset fisik kripto saat ini terus menunjukkan penguatan di mana harga satu Bitcoin (btc) mencapai 450 juta. "Harga ini cenderung naik di masa depan," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.