BerandaBeritaVideo

Bank Bukopin akan banding atas gugatan Bosowa

20 January 2021 06:59

JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali di Bukopin. Hal itu disampaikan Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dalam siaran pers dikutip Rabu (20/1).

Rivan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut. "Kami selalu berkoordinasi dengan OJK. Kami juga akan melanjutkan proses hukum seperti yang akan ditempuh OJK," katanya.

Menurut dia, perusahaan tetap beroperasional, meskipun PTUN mengabulkan permohonan gugatan Bosowa. Sampai saat ini, katanya, komposisi saham masih sama yakni Kookmin Bank segai pengendali dengan 67% kepemilikan saham BBKP dan pemerintah RI 3,18%.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan menghormati putusan majelis hakim PTUN dengan nomer perkara 178/G/2020/PTUN JKT tetang Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No.64/KDK.03/2020. "Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Bank dapat melayani nasabah sebagai mana biasanya," katanya.

KDK OJK tersebut berisi tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa Selaku Pengendali Bank Bukopin. PTUN mengabulkan permohonan Bosowa agar isi KDK dilaksanakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bosowa mengajukan gugatan kepada PTUN untuk mencabut KDK yang berisi tentang Penilai Kembai Bosowa selaku pemegang saham pengendali di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tanggal 24 Agustus 2020. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.