BerandaBeritaVideo

Brent Securities dinyatakan pailit

21 January 2021 10:52

JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan PT Brent Securities pailit. Hal itu dipublikasikan Majelis Hakim Perkara gugatan pailit PN Jakarta dalam website pnjakartapusat.go.id yang dilihat pada Kamis (21/1).

Permohonan pailit atas Brent Securities tertuang dalam Nomer Perkara 4/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal Rabu (20/1). Permohonan pailit itu diajukan oleh Hindra Jaya dan Sintya Pradinata Susanto.

Dikutip dari isi petitum perkara, Brent Securities berlokasi di Jalan Surabaya, Menteng Jakarta Pusat. Majelis Hakim Perkara mengangkat Gumiwa Adiguna sebagai kurator dalam proses pailit perusahaan sekuritas itu. Selain itu, termohon pailit juga diminta membayar seluruh biaya perkara.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin Brent Securities sebagai pedangan perantara efek dan penjamin emisi efek pada 15 Februari 2020. Perusahaan ini dinilai OJK telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka (KIJA) tanpa sepengetahuan tertulis salah satu nasabahnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.