BerandaBeritaVideo

Tomy Soeharto gugat pemerintah terkait proyek Tol Depok-Antasari

26 January 2021 08:14

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Indonesia Soeharto menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sebidang lahan di ruas Tol Depok-Antasari.

Dikutip dari pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (26/), gugatan Tommy Soeharto terdaftar pada 6 Januari 2020 dengan nomer perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak, tergugat lainnya di dalam perkara itu antara lain, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PT Citra Waspphutowa.

Turut tergugat juga dalam perkara ini antara lain, Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) Toto Suharto dan Rekan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia.

Dalam isi gugatannya tercantum agar seluruh tergugat menghentikan penggusuran atas sebidang objek tanah di Cilandak Barat yang terkait proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.  (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.