BerandaBeritaVideo

Petrosea keberatan atas pencairan bank garansi Rp 60,01 miliar

28 January 2021 06:58

JAKARTA - PT Petrosea Tbk (PTRO) mengajukan keberatan kepada PT Maruwai Coal (MC) atas pencairan Bank Garansi senilai Rp 60,01 miliar. Hal itu disampaikan Meinar Kusumastuti, Direktur PT Petrosea Tbk (PTRO) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (28/1).

Disampaikannya bahwa PTRO menempuh langkah hukum atas pencairan bank garansi itu. "Perusahaan tidak setuju dengan pencairan yang dilakukan PT Maruwai Coal. Kami telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan atas penerbitan invoice itu," kata Kusumastuti.

Menurut dia, persoalan ini bermula ketika PTRO menerima invoice dari MC pada 18 Desember 2020 untuk meminta pembayaran senilai Rp 60,01 miliar dalam jangka 30 hari. Pihaknya telah mengajukan sikap keberatan kepada MC atas permintaan itu. Namun, pihaknya menerima pemberitahuan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bahwa dana tersebut telah dibayarkan kepada MC pada 25 Januari 2020.

"Ini menimbulkan catatan buruk kepada bank penyedia fasilitas itu, karena sebelumnya juga manajemen PTRO menyatakan keberatan atas penerbitan invoice itu," tambah Kusumastuti.

MC merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III yang diterbitkan pada 19 Februari 1998 di dua provinsi yakni, di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.