BerandaBeritaVideo

Pan Brothers terima penundaan jatuh tempo utang sindikasi

04 February 2021 07:30

JAKARTA - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menerima persetujuan perpanjangan periode jatuh tempo hutang utang sindikasi sebesar US$ 138,50 juta. Hal itu disampaikan Fitri Ratnasari Hartono, Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (4/2).

Disampaikannya periode jatuh tempo utang diperpanjang sementara menjadi 12 Februari 2021 dari sebelumnya pada 27 Januari 2021. "Perpanjangan sementara ini berisi juga perpanjangan otomatis (long stop) akan terus dilakukan sampai persetujuan utang sindikasi baru disetujui dua belah pihak," katanya.

Adapun para kreditur itu antara lain, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank NV Singapore, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk,  Malayan Banking Berhad Singapore, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, MUFG Bank Ltd, PT Bank BNP Paribas, PT Bank Shinhan Indonesia, dan Citibank.

Disebutkanya beberapa persyaratan berakhirnya perpanjangan otomatis yakni, terjadinya penundaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perubahan kendali perusahaan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.