BerandaBeritaVideo

Kreditur Pan Brothers memberi perpanjangan jatuh tempo utang sindikasi senilai US$138,5 juta

05 February 2021 23:32

JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX), produsen tekstil asal Indonesia, telah mendapat persetujuan dari sejumlah kreditur untuk memperpanjang jatuh tempo utang sindikasi senilai US$138,5 juta.

Anne Patricia Sutanto, Vice President Director PBRX, mengatakan utang sindikasi tersebut awalnya akan jatuh tempo pada 27 Januari 2021 lalu. Dengan kesepakatan baru yang dibuat oleh perseroan bersama sejumlah kreditur, jatuh tempo utang diperpanjang hingga 12 Februari 2021.

Sejumlah kreditur yang menyetujui perubahan tanggal jatuh tempo tersebut adalah PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank N.V., PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), Malayan Banking Berhad, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), MUFG Bank Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia, dan Citibank N.A. Indonesia.

“Persetujuan penundaan jatuh tempo hutang sindikasi ini juga berisi Long-Stop akan terus dilakukan sampai persetujuan hutang sindikasi baru disetujui oleh kedua belah pihak,” kata Sutanto lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sutanto menambahkan, kesepakatan antara PBRX dan sejumlah kreditur tersebut berakhir, apabila perdagangan saham perseroan di BEI disuspensi selama lebih dari 3 hari berturut-turut. Selain itu, tidak boleh ada perubahan kendali kepemilikan saham dan manajemen dalam perseroan. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.