BerandaBeritaVideo

PTPP dijatuhi sanksi Rp 1 miliar

15 February 2021 09:59

JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dikenai sanksi Rp 1 miliar karena tidak menyampaikan notifikasi atas akuisisi saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). Hal itu disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran pers dikutip Senin (15/2).

Disampaikannya bahwa seharusnya PTPP menyampaikan notifikasi akuisisi saham PTCPI pada 14 Agustus 2019, namun baru dilakukan pada 16 Agustus 2019. "Transaksi akuisisi 57% PTCPI dilakukan pada 3 Juli 2019 dan efektif pada 4 Juli 2019 yakni, tanggal pemberitahuan perubahan data perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Di sisi lain, Yuyus Juarsa, Sekretaris Perusahaan PTPP menyampaikan menghormati putusan KPPU. "Perusahaan akan mengajukan keberatan kepada Pengadilan selambatanya 14 hari setelah menerima putusan," katanya.

Periode waktu untuk mengajukan hak keberatan ke pengadilan diatur dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 44 ayat 2. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.