BerandaBeritaVideo

LPS memproses pembayaran simpanan nasabah BPR Abang Pasar

16 February 2021 09:04

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) tengah memproses pembayaran simpanan nasabah Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar, Sulawesi Selatan, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi kegiatan BPR itu. Hal itu disampaikan Muhammad Yusron, Sekretaris LPS dalam siaran pers dikutip Selasa (16/2).

Dikatakannya pembayaran dana nasabah akan dilakukan setelah lebih dulu melakukan verifikasi dan rekonsiliasi atas sejumlah data nasabah BPR Abang Pasar dalam rentang 90 hari sejak ijin BPR itu dicabut OJK, kemarin (11/2). "Pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR, serta pelaksanaan likuidasinya akan dilaksanakan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," tuturnya.

Seperti diketahui, OJK mencabut ijin BPR Abang Pasar berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-26/D.03/2021. Mengacu pada surat itu, kantor BPR itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan dan pengurusnya dilarang melakukan segala tindakan hukum terkait dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan LPS.

Yusron mengingatkan agar nasabah BPR itu tidak terprovokasi oleh informasi hoax yang berpotensi menghambat proses pencairan klaim penjaminan dan likuidasi. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.