BerandaBeritaVideo

Mantan dirut Bosowa Corporindo diduga abaikan perintah OJK

12 March 2021 07:42

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, sebagai tersangka karena mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). Perbuatan Aksa diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang No.21/2011 tentang OJK.

Dalam siaran pers dikutip pada Jumat (12/3), Brigjen (Pol) Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Sadikin Aksa diduga sengaja tidak melaksanakan perintah tertulis OJK No.SR-28/D.03/2020 yang diterbitkan pada 9 Juli 2020.

Adapun isi surat perintah itu antara lain, memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) agar hadir dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBKP, serta batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK selambatnya 31 Juli 2020.

Bareskrim Polri mendapati fakta lainnya bahwa setelah OJK menerbitkan surat itu, Aksa mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, ia masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham antara BBKP dan OJK pada 24 Juli 2020. "Perihal pengunduran diri Aksa sebagai Dirut Bosowa Corporindo tidak diinformasikan kepada OJK," kata Bareskrim Polri.

Bahkan pada 27 Juli 2020, Aksa mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada dirut BBKP dengan mencantumkan jabatan sebagai dirut Bosowa Corporindo, pada 27 Juli 2020. Sebagain informasi, Bosowa Corporindo merupakan salah satu pemegang saham BBKP. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.