BerandaBeritaVideo

Taiko Plantation kena sanksi KPPU

16 March 2021 06:16

JAKARTA - Taiko Plantation Pte Ltd (TP) dikenakan sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham PT Putra Bongan Jaya (PBJ), perusahaan perkebunan sawit di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran pers dikutip Selasa (16/3).

Disampaikannya bahwa Majelis Komisi KPPU membuktikan bahwa TP melanggar Pasal 29 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk Pasal 5 PP N0.57/2010. "TP mengakuisisi 95% saham PBJ pada 25 Juli 2018, namun dilaporkan kepada KPPU pada 8 April 2020. Seharusnya notifikasi kepada KPPU dilakukan pada 6 September 2018," jelas Nur.

Menurut dia, pembayaran sanksi senilai Rp 1,5 miliar dilakukan selambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan tetap (inkracht). Dalam perkara ini, Kodrat Wibowo menjadi Ketua Majelis Perkara, dan Harry Agustanto dan Dinnie Melanie masing-masing sebagai anggota.

Disampaikan Nur bahwa Majelis Komisi Perkara juga merekomendasikan agar menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), kepala daerah, dan KPPU berkoordinasi guna pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.