BerandaBeritaVideo

Pollux Aditama digugat di Pengadilan Niaga

17 March 2021 14:04

JAKARTA - PT Pollux Aditama Kencana (PAK), anak usaha PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga pemohon yakni, Vienda Septisia, Dede Rismawan, dan Sumidi di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi gugatan PKPU ini dikutip dari sppn.jakarta pusat pada Rabu (17/3).

Dalam informasi itu, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan kemarin (16/3) oleh tiga penggugat yang berbeda-beda dengan perkara No.129. No.130, dan No.131/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Dalam isi petitum gugatannya, para pemohon mengajukan agar PAK ditetapkan dalam keadaan PKPU selama 45 hari sejak putusan diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri.

Selain itu, pemohon agar ditetapkan pelaksanaan sidang dengan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawasan tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU selambatnya 45 hari sejak putusan PKPU. Belum diketahui secara gamblang duduk perkara yang diajukan oleh tiga orang pemohon tersebut. (LK)   

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.