BerandaBeritaVideo

OJK: Perkembangan restrukturisasi kredit melandai

25 March 2021 06:11

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan restrukturisasi kredit semakin melandai dan tingkat risiko kredit bermasalah secara gross terjaga di level 3,17%.

"Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam webinar, Rabu (24/3).

Menurut Wimboh, dengan tingkat risiko yang terjaga, perbankan memiliki waktu untuk membentuk pencadangan secara bertahap, dan sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit. 

OJK saat ini melanjutkan kebijakan restrukturisasi sehingga debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan.

Hingga 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun dari 7,97 juta debitur, terdiri dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebanyak 6,17 juta debitur dengan total kredit Rp 392,2 triliun dan non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai kredit Rp 607,5 triliun. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.