BerandaBeritaVideo

Gojek dijatuhi sanksi Rp 3,3 miliar oleh KPPU

26 March 2021 06:30

JAKARTA - PT Aplikasi Anak Bangsa, penyedia platform Gojek, dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket). Hal itu disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran pers dikutip Jumat (26/3).

Disampaikannya bahwa putusan sanksi atas Gojek berlangsung dalam Sidang Majelis Komisi yang berlangsung kemarin (25/3). "Melanggar ketentuan pasal 29 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," katanya.

Gojek mengakuisisi sebagian besar saham Loket efektif pada 9 Agustus 2017, namun notifikasi aksi korporasi itu dilakukan 347 hari kemudian atau pada 22 Februari 2019. Pemberitahuan atas akusisi saham Loket semestinya wajib dilakukan selambatnya pada 22 September 2017.

Loket merupakan penyedia platform event dan event creator. Pembayaran atas sanksi ini selambatnya dilakukan 30 hari ke kas negara sejak putusan KPPU. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.