BerandaBeritaVideo

LPS akan bayarkan dana nasabah BPR Tapan

12 April 2021 07:16

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar secara bertahap dana simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, Pasar Bukit, Sumatera Barat selambatnya hingga 28 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga LPS dalam siaran pers dikutip Senin (12/4).

Dikatakannya pembayaran dana nasabah dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin BPR LPN Tapan pada pekan lalu (7/4)."LPS akan rekonsiliasi dan memverifikasi atas data simpanan guna menetapkan dana nasabah yang akan dibayarkan," katanya.

Menurut dia, LPS akan mengambilalih hak dan kewenangan pemegang saham BPR Tapan, termasuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama proses likuidasi bank itu. Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dirampungkan hingga 90 hari ke depan.

Bagi debitur bank, katanya, dapat mencicil pinjaman atau melunasi pinjaman dengan menghubungi tim likuidasi di BPR Tapan. Sedangkan bagi nasabah yang ingin melihat status simpanannya dapat melihat pengumuman melalui website LPS. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.