BerandaBeritaVideo

Gudang Garam gugat kembali pembatalan merek Gudang Baru

22 April 2021 12:20

JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM), produsen rokok tembakau, mengajukan kembali gugatan pembatalan merek Gudang Baru di Pengadilan Niaga Surabaya. Produk merek GB dinilai memiliki kesamaan dengan produk Gudang Garam (GG).

Heru Budiman, Sekretaris Perusahaan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyampaikan bahwa perusahaan pernah memenangkan gugatan atas GB pada 28 Agustus 2017, namun GB masih menggunakan mereknya yang tampak memiliki persamaan dengan merek GG. "Produk GB memiliki persamaan dengan GG yang telah menyesatkan, seolah produk GB berpotensi dianggap produk milik GG," ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (22/4).

Menurut dia, GGRM telah melayangkan gugatan di PN Surabaya pada 22 Maret 2021 dengan perkara No.3/Pdt.Sus HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Pada 10 November 2015, perkara ini pernah diputus oleh Mahkamah Agung No.104PK/Pid.Sus/2015 yang dimenangkan GGRM. "Gugatan ini tidak berdampak pada operasional dan keuangan perusahaan," katanya.

Dilihat dari website sipp.pn-surabayakota.go.id, pihak yang digugat dalam kasus ini bernama Ali Khosin. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.