BerandaBeritaVideo

KPPU minta importir garam diawasi cegah supernormal profit

22 April 2021 13:58

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan pemerintah agar mewajibkan importir garam menyerahkan data penggunaan garam guna mencegah supernormal profit akibat masuknya garam industri ke pasar garam rakyat. Hal itu disampaikan Yudi Hidayat, Anggota KPPU dalam siaran pers dikutip Kamis (22/4).

Dikatakannya pemerintah telah memutuskan mengimpor garam industri sebanyak 3 juta ton di saat stok garam nasional tercatat sebanyak 1 juta ton. Namun di saat yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) N0.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, pasal 291 yang mengatur impor garam harus memperioritaskan penyerapan garam lokal untuk kebutuhan dalam negeri.

"Saat ini, impor garam industri menggunakan model kuota per importir. Ini berpotensi pada penguasaan garam di pasar oleh pelaku usaha yang terbatas," katanya.

Kebijakan impor garam itu, katanya, berpotensi mendorong supernormal profit lewat penjualan garam industri menjadi garam konsumsi karena selisih harga yang tinggi antara dua jenis komoditi itu. "Ada potensi garam impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi karena kesalahan perkiraan kebutuhan impor," ujarnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.