BerandaBeritaVideo

Polisi: tersangka pegawai KAEF raup Rp 1,8 miliar dari penggunaan antigen bekas

30 April 2021 11:46

JAKARTA - Sejumlah tersangka pegawai PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) yang menggunakan alat tes antigen bekas kepada konsumen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara diperkirakan meraup keuntungan Rp 1,8 miliar. Hal itu disampaikan Irjen (Pol) Panca Putra Simanjuntak, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara kepada wartawan Jumat (30/4).

"Kalau dari Desember 2020, kurang lebih sementara ini diperkirakan yang masuk ke tersangka sebanyak Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, pihak Kepolisian telah menyita uang dari hasil kejahatan kompolotan itu sebanyak Rp 149 juta. Pendalaman atas kasus ini terus dilakukan, di mana dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap bahwa penggunaan cotton bud swab antigen bekas berlangsung dari laboratorium Kimia Farma di Medan, Polonia untuk penggunaan swab di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020.

Polisi menetapkan tersangka pegawai KAEF dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen antara lain, seorang Business Manager Laboratorium Kimia Farma di Jl Kartini Medan berinisial PM. Seorang kurir berinisial SR, customer service berinisial DJ, admin laboratorium berinisial M, dan bagian admin hasil swab berinisial R. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.