BerandaBeritaVideo

Anak usaha HK Metals Utama dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga

03 May 2021 19:45

JAKARTA. PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP), anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena sudah tidak sanggup membayar utang-utangnya.

Jodi Pujiyono, Direktur dan Corporate Secretary HKMU, mengatakan HMP masih memiliki hak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditornya. “Dengan memperimbangkan Pasal 144 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Pujiyono lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia hari ini.

Setelah dinyatakan pailit, HMP saat ini beroperasi secara terbatas. Meskipun demikian, kata Pujiyono, HKMU sebagai induk usaha dan entitas anak lainnya masih terus beroperasi secara penuh.

“Bagi HMP berpotensi kehilangan pendapatan dan biaya operasional tetap berjalan. Namun emiten HKMU, pendapatan masih didapatkan,” jelas Pujiyono. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.