BerandaBeritaVideo

PPRO ajukan pinjaman Rp 4 triliun untuk lunasi utang jatuh tempo

04 May 2021 07:16

JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengajukan pinjaman dengan plafon maksimum Rp 4 triliun kepada PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) guna melunasi utang yang bakal jatuh tempo tahun ini. Hal itu disampaikan Deni Budiman, Direktur Keuangan PPRO dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (4/5).

Disampaikannya rencana pengajuan pinjaman tersebut untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. "Sebagai back up atas strategi perusahaan jika ada yang tidak dapat terealisasi seperti aset rycling dan refinancing dengan penerbitan sisa penerbitan obligasi berkelanjutan," katanya dalam keterangan itu.

Adapun sejumlah kewajiban yang jatuh tempo pada tahun ini dan tahun 2022 antara lain, Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 800 miliar, Obligasi Rp 2,55 triliun, sindikasi perbankan BTPN Rp 150 miliar, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) jatuh tempo Rp 492,50 miliar.

Pencairan pinjaman pada tahap pertama senilai Rp 3,13 triliun dan pada tahap dua sebanyak Rp 862 miliar pada triwulan I 2022. Pinjaman tersebut berlaku selama tiga tahun sejak perjanjian diteken PPRO dan PTPP pada akhir Maret 2021. Nilai pinjaman itu sebesar 88,02% dari ekuitas PPRO per 31 Desember 2020 dengan bunga 9,5% per tahun yang akan dibayarkan secara penuh bersamaan pelunasan pokok utang kepada PTPP. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.