BerandaBeritaVideo

Pemerintah bakal bentuk bursa aset kripto

17 May 2021 13:00

JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bakal membentuk bursa aset kripto pada semester II 2021. Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga, Wakil Kementerian Perdagangan dalam siaran pers dikutip Senin (17/5).

Menurut dia, Indonesia salah satu negara yang telah memiliki ataran perdagangan aset kripto, yang mana hal itu sebagai langkah melindungi para pelaku perdagangan kripto. Selain itu, aturan tersebut menjadikan aset kripto menjadi sah di dalam negeri. "Indonesia menetapkan aturan ketat dalam pengawasan keuangan dan jasa keuangan. Ini menghindari praktik pendanaan teroris dan dugaan pencucian uang," ujarnya.

Disampaikannya perdagangan aset kripto saat ini berkembang sangat pesat. Transaksi kripto, katanya, telah mencapai Rp 1,7 triliun per hari atau 10% dari nilai tranksasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalangan anak muda menilai perdagangan aset kripto sangat menjanjikan pada masa depan.

Di Indonesia, aset kripto diperlakukan bukan sebagai mata uang (currency), tapi aset yang diperdagangan atau komoditas mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia yang menetapkan mata uang yang sah adalah rupiah.

Pemerintah tengah mengatur jenis aset kripto yang nantinya dapat diperdagangkan di Indonesia. Saat ini, Bappebti menginventaris terdapat 229 jenis aset kripto yang layak diperdagangkan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.