BerandaBeritaVideo

KPPU tunggu laporan merger GoTo

24 May 2021 07:27

JAKARTA - Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menunggu laporan (notifikasi) atas merger antara GoJek dan Tokopedia yang berlangsung pekan lalu (17/5). Terbentuknya GoTo dinilai sebagai kombinasi terbesar antara dua perusahaan platform digital di Asia.

Dalam siaran pers dikutip pada Senin (24/5), M Afif Hasbullah, Anggota KPPU menyampaikan secara simultan mengawasi aksi korporasi yang berimplikasi terhadap persaingan usaha di Indonesia. "Grup GoTo agar memberikan penjelasan kepada KPPU atas pembentukan usaha tersebut. Hingga saat ini, KPPU belum menerima notifikasi atas merger itu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Berdasarkan aturan KPPU, perusahaan yang melakukan aksi korporasi akuisisi dan merger diwajibkan menyampaikan notifikasi kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak transaksi efektif diberlakukan. Namun, periode pemberitahuan aksi korporasi itu dilonggarkan menjadi 60 hari mengacu pada Peraturan KPPU No.3/2020 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menurut dia, KPPU akan mengawasi GoTo pada potensi praktik monopoli pasar digital. "Transaksi di pasar digital itu umumnya melibatkan banyak sisi (multi-sided). Oleh karena itu, membutuhkan analisis dampak jaringan yang kompleks," katanya. (LK)


© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.