BerandaBeritaVideo

PTTUN tolak banding Bosowa Corporindo

02 June 2021 12:56

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan PT Bosowa Corporindo (BC) atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK OJK) perihal hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). Dengan penolakan tersebut, maka KB Kookmin Bank tetap dinyatakan selaku pengendali BBKP.

Rivan Purwantono, Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menyampaikan bahwa KDK OJK tetap berlaku penuh setelah adanya putusan banding itu. "Pasca putusan inkracht, akan dicapai kesepakatan dan kolaborasi antar pemegang saham yang semakin kuat. Ini akan berdampak pada kepercayaan nasabah dan masyarakat," katanya dalam siaran pers dikutip Rabu (2/6).

Menurut dia, putusan banding tersebut diterima perusahaan kemarin (1/6), sedangkan PTTUN menerbitkan surat putusan itu tertanggal pekan lalu (24/5). Hasil putusan itu akan memperkuat rencana aksi korporasi BBKP yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 Juni 2021.

Per April 2021, struktur pemegang saham BBKP antara lain, KB Kookmin Bank 67%, Bosowa Corporindo 9,7%, pemerintah (PT Perusahaan Pengelola Aset Negara) 3,19%, masyarakat 20,12%. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.