BerandaBeritaVideo

WSBP digugat Rp 24,4 miliar oleh vendornya

11 June 2021 09:02

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh tiga vendornya di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat atas tagihan senilai Rp 24,4 miliar.

Muhamad Nur Sodiq, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Perusahaan WSBP menyampaikan pihaknya tengah berkomunikasi intensif dengan pemohon. "Permohonan PKPU karena adanya keterbatasan likuiditas perusahaan dalam melakukan pelunasan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (11/6).

Menurut dia, WSBP berkomitmen mengimplementasikan tata kelola perusahaan dengan baik serta akan mengikuti proses hukum sesuai undang-undang.

Seperti diketahui, WSBP memiliki hutang kepada tiga vendornya yaitu, PT Honindo Pratama Mandiri senilai Rp 19,9 miliar dan PT Sinar Mutiara Sempurna Rp 4,5 miliar. Namun utang kepada PT Samudera Jaya Raya telah dilunasi oleh perusahaan.

Perusahaan mengupayakan restrukturisasi utang berupa relaksasi bunga utang, negosiasi dan penjadwalan pembayaran kepada vendor, termasuk mencari alternatif pembiayaan untuk utang yang jatuh tempo guna menghindari tuntutan serupa di belakang hari. "Memperbaiki administrasi utang dan meningkatkan negosiasi dengan pemberi kerja untuk pembayaran termin proyek serta tagihan yang tertunda akibat COVID-19," katanya.

Per Desember 2020, WSBP memiliki aset Rp 10,6 triliun dengan tagihan kepada pemberi kerja senilai Rp 1,8 triliun. "Untuk melunasi kewajiban Rp 24,4 miliar hanya perlu disepakati jadwal pembayarannya," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.