BerandaBeritaVideo

96 emiten belum sampaikan laporan keuangan

11 June 2021 11:13

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan agar 96 emiten segera menyampaikan Laporan Keuangan Auditan (LKA) Tahun 2020. Sejumlah emiten tersebut terdiri atas 88 perusahaan tercatat dan delapan Exchange Trade Fund (ETF) belum menyampaikan LKA hingga 31 Mei 2021.

Dikutip dari keterbukaan informasi pada Jumat (11/6), Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI menyampaikan BEI telah memberikan peringatan tertulis I kepada perusahaan tersebut. Berdasarkan peraturan bursa, kewajiban penyampaian LKA pada akhir bulan ke tiga setelah tanggal LKA.

BEI menyebutkan terdapat 780 perusahaan tercatat di bursa, termasuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Di antara jumlah itu, 755 emiten telah menyampaikan LKA Tahun 2019, tujuh perusahaan memiliki tahun buku berbeda, 18 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan dan satu reksa dana KIK (ETF), dan 17 perusahaan tercatat setelah 31 Desember 2020.

Di antara semua emiten di BEI, sebanyak 659 emiten telah menyampaikan LK 2020 terdiri atas 617 perusahaan tercatat, 38 ETF, dan empat Dana Investasi Real Estate-Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK) dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Kondisi emiten lainnya yaitu, tujuh emiten memiliki tahun buku berbeda yakni, pada Januari, Maret dan Juni, yang mana tiga perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan interim (LKI) tepat waktu dan empat emiten lainnya belum menyampaikan LKI, namun belum melewati batas waktu. Sedangkan 18 efek tidak wajib menyampaikan LK terdiri atas satu ETF dan 17 perusahaan tercatat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.