BerandaBeritaVideo

Kejagung sita lagi aset RIMO di Balikpapan

17 June 2021 13:14

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah PT Hokindo Properti Investama, anak usaha PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang berlokasi di Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur. Akhir Mei 2021, pemerintah juga telah menyita aset tanah dan bangunan anak usaha RIMO di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (17/6), Teddy Tjokrosapoetro, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menyampaikan penyitaan aset itu menyebabkan perusahaan tidak bisa melanjutkan pengurusan ijin dan pembangunan proyek perumahan. "Ini mengancam kelanjutan hidup perusahaan," katanya.

Menurut dia, aset yang disita Kejagung akan dijadikan barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosaputro. Kasus hukum yang menimpa Benny Tjokrosaputro bukan kasus hukum RIMO dan anak usahanya, namun kasus pribadi yang bersangkutan.

Penyitaan aset tanah seluas 838.660 m2 berlangsung pada awal pekan ini (14/6), termasuk foto copy dokumen atas nama PT Nusamakmur Cipta Sentosa (NCS). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.