BerandaBeritaVideo

Kemenperin jaga aktivitas sektor industri ditengah PPKM Darurat

05 July 2021 11:12

JAKARTA - Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, Pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/7).

Adapun pernyataan Menperin tersebut, di antaranya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19, dan mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas  Kegiatan Industri (IOMKI).

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlangsungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia. (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.