BerandaBeritaVideo

KPPU awasi distribusi dan produsen obat

08 July 2021 12:49

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi potensi pelanggaran persaingan usaha sejumlah pihak terkait dengan pasokan, peredaran, dan harga produk esensial untuk pengobatan pasien COVID-19. Hal itu disampaikan Guntur Saraih, Wakil Ketua KPPU dalam siaran pers dikutip Kamis (8/7).

Disampaikannya bahwa pemantauan potensi pelanggaran persaingan harga sejumlah produk esensial untuk pasien COVID-19 itu dilakukan di tujuh provinsi antara lain, Lampung dan seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. "Potensi pelanggaran di jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di tengah kondisi pandemi saat ini," katanya.

Menurut dia, KPPU menerima sejumlah laporan tetang kekosongan tabung oxygen dan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) produk obat untuk kebutuhan pasien COVID-19 antara lain, jenis favirapir 200 mg dan Azithromycin Tablet 500 mg.

Disampaikannya pihaknya akan menginvestigasi sejumlah pihak terkait kenaikan harga obat-obatan dan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19. Bila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut berdasarkan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.44/2021. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.