BerandaBeritaVideo

DPR setujui tambahan dana Rp2 triliun untuk restrukturisasi Jiwasraya

15 July 2021 06:51

JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyetujui pengajuan tambahan suntikan dana Rp2 triliun pada 2022 untuk restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

"[Kami mengajukan penambahan PMN] IFG itu untuk restrukturisasi dari Jiwasraya, sebesar Rp2 triliun," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat Komisi VI DPR,Rabu (14/7/2021). Usulan penambahan PMN untuk restrukturisasi Jiwasraya tersebut sebagai bagian dari usulan penambahan PMN yang seluruhnya mencapai Rp72,449 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima selaku pimpinan rapat menyatakan dukungannya atas usulan Kementerian BUMN tersebut, termasuk untuk keperluan restrukturisasi Jiwasraya. "Komisi VI DPR RI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN tahun anggaran 2022," ujar Aria.

Pemerintah mengajukan total PMN Rp22 triliun untuk keperluan restrukturisasi polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Berdasarkan Undang-Undang (UU) APBN 2021, disepakati PMN senilai Rp20 triliun, yang sudah dialokasikan oleh pemerintah. Kementerian BUMN pun mengajukan PMN tambahan untuk memenuhi kebutuhan dana pasca restrukturisasi polis, yakni sebesar Rp2 triliun. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.