BerandaBeritaVideo

KPPU dorong produsen obat manfaatkan relaksasi aturan praktik monopoli

16 July 2021 13:09

JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong produsen dan distributor obat agar memanfaatkan kebijakan pelonggaran penegakan hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat saling berkoordinasi dan berkolaborasi menanggulangi COVID-19. Hal itu disampaikan Aru Armando, Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung, dalam siaran pers dikutip Jumat (16/7).

"Antarpelaku usaha bisa saling bertukar informasi mengenai jumlah dan produksi, serta pemasaran barang agar kebutuhan barang dapat didistribusikan secara proporsional," katanya.

Disampaikannya relaksasi penegakan hukum praktik monopoli itu tercantum dalam Peraturan Komisi KPPU No.3/2020, yang mencakup lima prinsip antara lain, asas keadilan sosial, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah kebijakan penuh kehati-hatian (prudent), transparan, adil, akuntabel, dan tidak menciptakan penyalahgunaan (moral hazard).

Menurut dia, kebijakan tersebut telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Provinsi Jawa Barat terkait pengadaan dan distribusi alat kesehatan dan obat-obatan untuk penanganan COVID-19. "Dalam rangka penanganan COVID-19, maka kerja sama antara pelaku usaha tidak dipandang sebagai praktik antipersaingan, namun untuk pemulihan ekonomi nasional," katanya. (LK)


© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.