BerandaBeritaVideo

KPPU pantau indikasi praktik kartel biaya penarikan tunai di ATM

23 July 2021 08:38

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan tetap mengawasi potensi terjadinya praktik penetapan harga dan kartel dalam biaya pengecekan saldo dan penarikan uang tunai di jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link. Hal itu disampaikan Abdul Hakim Pasaribu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU dalam siaran pers dikutip Jumat (23/7).

Dikataannya bahwa KPPU juga memperluas pengawasannya akan indikasi praktik tersebut pada jaringan ATM antar bank lainnya. "KPPU dapat memproses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif bila ada indikasi praktik penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank di antara sejumlah pihak yang terkait," katanya.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan sejumlah pihak terkait indikasi praktik penetapan harga dan kartel pada ATM Link beberapa waktu lalu. Laporan itu dihentikan karena KPPU tidak menemukan satu alat bukti yang mengindikasikan pengelola ATM Link melakukan praktik penetapan harga dan kartel saat nasabah mengecek biaya saldo di ATM. "Pihak pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena terlapor membatalkan rencana pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai di ATM Link," ujarnya.

KPPU telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait laporan indikasi praktik itu. Praktik penetapan harga dan kartel melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.