BerandaBeritaVideo

KPPU: 3 peserta tender Pelabuhan Paciran terbukti bersekongkol

03 August 2021 10:56

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total Rp 1,82 miliar terhadap tiga perusahaan yang terbukti bersekongkol dalam tender proyek Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Putusan KPPU itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang berlangsung akhir pekan lalu (30/7).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyampaikan bahwa jenis persekongkolan sejumlah perusahaan terlapor yakni, gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal, selaku sepenyedia barang dan jasa dalam tender a quo dengan panitia tender guna memenangkan tender. "Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan investigator penuntutan telah memenuhi adanya unsur persekongkolan oleh para terlapor," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (3/8).

Parusahaan terlapor dalam kasus ini antara lain, PT Kurniadjaja Wirabhakti (KW), PT Dian Sentosa (DS), PT Mahakarya Tunggal Abadi (MTA), dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, selaku panitia lelang. KPPU menjatuhkan sanksi Rp 1,47 miliar kepada KW, sanksi Rp 200 juta untuk DS, Rp 150 juta untuk MTA, dan sanksi disiplin untuk Pokja 110 Konstruksi.

Disampaikannya bahwa para terlapor tersebut terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Denda wajib dibayarkan selambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% per bulan dari nilai denda," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.